KEPROFESIAN DI BIDANG KEKEPALASEKOLAHAN
KEPROFESIAN DI BIDANG
KEKEPALASEKOLAHAN
A. Fungsi Kepala
Sekolah
Jabatan
kepala sekolah diduduki oleh orang yang menyandang profesi guru. Karena itu, ia
harus professional sebagai guru sekaligus sebagai kepala sekolah dengan derajat
profesionalisme tertentu. Kepala sekolah memiliki fungi yang luas, dan dapat
memerankan banyak fungsi-fungsi tersebut meskipun dengan topi yang berbeda.
Di
lingkungan kementrian pendidikan nasional , telah cukup lama di kembangkan
paradigma baru administrasi atau manajemen pendidikan, dimana kepala sekolah
minimal harus mampu berfungsi sebagai educator,
manajer, administrator, supervisor,
leader, innovator, dan motivator.
Jika merujuk pada Peraturan
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang standart
Kepala sekolah/madrasah, kepala sekolah juga harus berjiwa wirausaha
atau entrepeneur. Fungsi-fungsi
kepala sekolah seperti yang telah disebutkan di atas, akan dijelaskan sebagai
berikut:
a.
Kepala Sekolah Sebagai Educator
Sebagai educator kepala sekolah berfungsi menciptakan iklim sekolah yang
kondusif, memberikan nasihat kepada warga sekolah, memberikan dorongan guru dan
tenaga kependidikan untuk berbuat serta melaksanakan model pembelajaran yang
menarik.
Sebagai educator, kepala sekolah harus
mampu menginisiasi pengajaran tim, moving
class, pengembangan sekolah bertaraf internasional, kelas unggulan dan
mengadakan program akselerasi bagi siswa yang cerdas di atas normal. Sebagai educator juga, kepala sekolah perlu
berupaya meningkatkan kualitas guru maupun prestasi belajar siswa dalam
sekolahnya. Misalkan saja dengan menyertakan guru dalam penataran atau
diklatbang untuk menambah wawasannya, memberikan kesempatan kepada guru untuk
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya dengan belajar lagi ke perguruan
tinggi, membuat tim evaluasi belajar siswa, memaksimalkan jam pelajaran di
sekolah dan optimasi ruang kerja guru sebagai wahana tukar pengalaman antar
rekan sejawat untuk perbaikan kerja masing-masing.
b.
Kepala Sekolah Sebagai Manajer
Dalam
rangka melakukan peran dan fungsinya sebagai manajer, kepala sekolah memerlukan
strategi yang tepat untuk memberdayakan guru dan tenaga kependidikan lainnya
dalam persaingan dan kebersamaan, memberikan kesempatan kepada tenaga
kependidikan untuk meningkatkan profesinya, mendorong keterlibatan seluruh
tenaga kependidikan untuk ikut serta dalam setiap kegiatan yang menunjang
program sekolah. Sebagai manajer sekolah, kepala sekolah harus mampu
mengoptimasi dan mengakses sumber daya sekolah untuk mewujudkan visi, misi dan
tujuan sekolahnya. Disisi lain sebagai manajer, seorang kepala sekolah harus
mampu menghadapi persoalan, memecahkan masalah, mengambil keputusan yang
memuaskan semua pihak, selain itu kepala sekolah juga mampu mendelegasikan
tugasnya mengalokasikan pekerjaannya, menentukan standart kualitas, memonitor
hasil, mengontrol biaya, dll. Dan semua peranan tersebut tidak hanya dilakukan
secara konseptual tetapi juga dengan cara persuasive
dari hati ke hati.
c.
Kepala Sekolah Sebagai Administrator
Sebagai
administrator tugas kepala sekolah
erat hubungannya dengan pelbagai aktivitas administrasi sekolah, baik secara
fungsional maupun substansial. Kegiatan administrasi yang dimaksud meliputi
pencatatan dan penyusunan, dan pendokumenan seluruh program sekolah. Secara
spesisifik kepala sekolah harus memiliki kemampuan mengelola kurikulum,
mengelola administrasi kearsipan dan administrasi keuangan. Kegiatan tersebut
perlu perlu dilakukan secara efektif dan efisien, untuk menunjang produktivitas
sekolah. Dalam berbagai
kegiatan administrasi sekolah, maka pembuatan perencanaan mutlak di perlukan.
Perencanaan yang akan dibuat oleh kepala sekolah tergantung oleh banyak faktor seperti, banyaknya SDM ynag
dimiliki, dana yang tersedia dan jangka waktu untuk melaksanakan rencana yang
telah di buat. Tugas-tugas ini harus dilakukan secara logis dan sistematis,
yang semuanya memoros pada kepentingan prose pendidikan dan pembelajaran demi
peningkatan mutu kelulusan, dengan indikator antara lain peningkat nilai
siswa dan akses mudah melanjutkan studi.
d.
Kepala Sekolah Sebagai Supervisor
Kepala
sekolah dalam tugas ini berorientasi pada teknik individu, kelompok dan
kunjungan kelas. Untuk itu sebagai supervisor kepala sekolah mensupervisi
barbagai tugas pokok yang dilakukan guru dan seluruh staf. Untuk itu kepala
sekolah harus mampu melakukan berbagai pengawasan dan pengendalian untuk
meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan. Hal ini bertujuan agar
kegiatan pendidikan di sekolah terarah pada tujuan yang telah di tetapkan. Ini
juga merupakan kegiatan preventif untuk mencegah agar tidak tejadi
penyimpangan.
Pengawasan
dan pengendalian yang dilakukan kepala sekolah terutama kepada guru atau
disebut supervisi klinis dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan
professional guru dan kualitas pembelajaranyang efektif. Tugas kepala sekolah
sebagai supervisi di wujudkan dalam kemampuannya menyusun dan melaksanakan
program supervisi pembelajaran serta memanfaatkan hasilnya. Kemampuan
menyusun program pembelajaran contohnya penyusunan program supervisi kelas, ekstra kurikuler,
pengembangan perpustakaan laboratorium dan ujian. Kemampuan pelaksanaan supervisi contohnya pelaksanaan program supervisi klinis dan dalam program supervisi ekstrakurikuler. Kemampuan
memanfaatkan hasil supervisi
pembelajaran contohnya meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan lainnya
untuk mengembangkan sekolah. Kepala sekolah sebagai supervisi klinis dan supervisi
pembelajaran perlu memerhatikan prinsip-prinsip:
-
Hubungan konsultatif
-
Kolegial bukan hirarkis
-
Dilaksanakan secara demokratis
-
Berpusat kepada guru dan tenaga kependidikan
-
Dilakukan berdasarkan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan
-
Serta merupakan bantuan professional
e.
Kepala Sekolah Sebagai Leader
Secara
umum kepala sekolah sebagai leader
adalah upaya untuk memengaruhi orang-orang untuk bekerja sama mencapai tujuan,
dengan berorientasi pada tugas dan berorientasi pada hubungan. Namun secara
khusus seorang kepala sekolah harus mampu memberikan petunjuk dan pengawasan,
meningkatkan kemauan dan kemampuan guru maupun tenaga kependidikan, membuka
komunikasi dua arah dan mendelegasikan tugas. Untuk itu kepala sekolah
diituntut memiliki karakter khusus yang mencangkup kepribadia, keahlian dasar,
pengalaman dan pengetahuan professional, serta pengetahuan administrasi.
Sebagai pemimpin, kepala sekolah harus memiliki sifat jujur, percaya diri,
bertanggung jawab, berani mengambil resiko dan keputusan, berjiwa besar, emoosi
yang stabil, dan teladan. Di sisi lain, sebagai pemimpin kepala sekolah harus
mampu:
-
Memperkuat tim sebagai kekuatan pembangun
-
Menggabungkan aspek-aspek positif individualitas
-
Berfokus pada detail pekerjaan
-
Menerima tanggung jawab
-
Membangun hubungan antar pribadi
-
Menjaga keterbukaan
-
Memelihara sifat progresif
-
Bangga dan menghargai prestasi kerja tim
-
Menantang perubahan, dan
-
Tanpa berkompromi terhadap kualitas
f.
Kepala Sekolah Sebagai Innovator
Dalam
rangka memenuhi peran dan fungsinya sebagai innovator
kepala sekolah perlu memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan
yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap
kegiatan, memberikan teladan guru dan tenaga kependidikan dan mengembangkan
model-model pembelajaran yang inovatif. Tugas kepala sekolah sebagai innovator yang baik juga akan tercermin
dari cara-cara ia melakukan pekerjaannya secara konstruktif, kreatif,
delegatif, integrative, rasional dan objektif, pragmatis, keteladanan,
disiplin, disiplin serta adaptable dan fleksibel. Tidak hanya itu sebagai
innovator ia harus mempunyai gagasan-gagasan baru misalkan peningkatan
teknologi informasi dalam pembelajaran agar warga sekolahnya tidak ketinggalan
jaman dan tetap up to date.
g.
Kepala Sekolah Sebagai Motivator
Sebagai
motivator kepala sekolah harus
memiliki strategi untuk memotivasi bawahannya, yaitu guru dan staf. Dimana
mereka dimotivasi untuk melakukan berbagai tugas dan fungsinya. Motivasi ini
dapat dilakukan melalui pengaturan lingkungan fisik, suasana kerja, disiplin,
dorongan, penghargaan bagi guru atau staf yang berprestasi serta penyediaan
berbagai sumber belajar melalui pengembangan sentra belajar.
Dorongan dan penghargaan merupakan sumber
motivasi yang efektif diterapkan oleh kepala sekolah. Keberhasilan suatu
organisasi ditentukan oleh banyak factor, dan motivasi merupakan faktor yang dominan untuk menuju
keefektifan kerja individu bahkan motivasi
sering digambarkan sebagai mesin pada sebuah mobil yang berfungsi sebagai
penggerak dan pengarah. Setiap tenaga kependidikan memiliki karakteristik
berbeda-beda, sehingga memerlukan perhatian dan pelayanan khusus dari
pimpinannya (Kepala Sekolah) dalam mengembangkan profesionalitasnya. Untuk
memotivasi pegawainya, ada beberapa prinsip yang bisa diterapkan oleh kepala
sekolah, antara lain:
1. Tenaga kependidikan akan bekerja
lebih giat apabila kegiatan yang dilakukan menarik dan menyenangkan
2. Tujuan pendidikan harus jelas dan
diketahui oleh seluruh anggota, bahkan tenaga pendidikan dapat diikut sertakan
dalam penyusunan tujuan tersebut
3. Setiap individu harus diberi tahu
tentang hasil pekerjaanya
4. Pemberian hadiah lebih baik dari
pada hukuman, meskipun terkadang hukuman itu di perlukan
5. Usaha memenuhi kebutuhan tenaga
kependidikan dapat dilakukan dengan jalan memerhatikan kondisi fisiknya,
memberikan rasa aman, mengatur pengalaman sedemikian rupa sehingga setiap
pegawai pernah memperoleh kepuasan dan penghargaan atas pekerjaannya. Oleh
sebab itu, kepala sekolah harus berusaha memberikan penghargaan secara tepat,
efektif dan efisien untuk menghindari dampak yang ditimbulkannya.
h.
Kepala Sekolah Sebagai Entrepeneur
Sebagai
administrator kepala sekolah harus menjadi wirausaha atau entrepeneur sejati. Istilah wirausaha ini merujuk pada usaha dan
sikap mental, tidak selalu dalam tafsir komersial. Untuk menjadi seorang entrepeneur, administrator sekolah harus
percaya diri atau memiliki kepercayaan, ketidak tergantungan, kepribadian
mantap dan optimism, berorientasi pada tugas dan hasil dan haus akan prestasi,
berorientasi pada laba atau hasil, bekerja keras, tekun, tabah, energik, penuh
inisiatif, berani mengambil resiko sesuai dengan peluang yang ada, suka pada
tantangan, fleksibel, serta berpandangan terhadap masa depan. Kepala Sekolah sebagai
sosok wirausahawan setidaknya mampu memberdayakan unit produksi sekolah sebagai
berikut :
1. Kepala Sekolah dapat mnganalisis
peluang bisnis yang berkembang dilingkungan sekolah yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat,
2. Kepala Sekolah mampu mempromosikan sekolah
melalui kegiatan promosi dengan ikut berpartisipasi pada event-event yang
digelar oleh pemerintah maupun kalangan bisnis,
3. Kepala Sekolah mampu melakukan
terobosan-terobosan baru yang diiringi oleh kemampuan dan percaya diri yang
tinggi,
4. Kepala Sekolah mampu mandiri dalam
menuju kemandirian sekolah, langkah awal dari usaha ini adalah dengan
memberdayakan unit produksi. Disamping itu dalam rangka peningkatan mutu
pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Sekolah selaku manajer
pendidikan harus dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah yang dipimpin
tanpa mengabaikan kebijakan dalam pendidikan seperti konsep : Manajemen
Berbasis Sekolah, Pendidikan Berbasis Masyarakat, Pelaksanaan Kurikulum.
B. Kepala Sekolah sebagai Pejabat Formal
Meski
sebagai tugas tambahan, jabatan kepala sekolah adalah jabatan pemimpin dengan
segala keformalannya. Setiap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah dilakukan dengan prosedur serta persyaratan tertentu seperti latar
belakang pendidikan, pengalaman, usia, pangkat dan integritasnya. Kepala
sekolah pada hakikatnya adalah pejabat formal karena pengangkatannya melaui
suatu proses dan prosedur yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Secara sistem jabatan kepala sekolah sebagai
pejabat formal dapat diuraikan melalui berbagai pendekatan yakni pengangkatan,
pembinaan, tanggung jawab. Di Indonesia prosedur dan peraturan yang berkaitan
dengan pengangkatan guru menjadi kepala sekolah khususnya sekolah negeri,
ditetapkan oleh kementrian pendidikan, meskipun dalam hal-hal tertentu sering
tidak diikuti secara taat asas di tingkat kabupaten/kota. Adapun persyaratan
administrasi
calon kepala sekolah meliputi:
1. Usia Maksimal
2. Pangkat
3. Masa kerja
4. Pengalaman
5. Berkedudukan sebagai tenaga
fungsional guru
Sedangkan persyarakan akademik
meliputi, latar belakang pendidikan formal dan pelatihan terakhir yang diikuti oleh
calon. Untuk persyaratan pribadi yaitu bebas dari perbuatan tercela dan loyal
kepada Pancasila dan pemerintah.
Selama
menduduki jabatan, kepala sekolah berhak atas:
1.
Gaji serta penghasilan dan pendapatan lain sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
2.
Akses kedudukan dalam jenjang kepangkatan tertentu
3.
Hak kenaikan gaji atau kenaikan pangkat
4.
Kesempatan menduduki jabatan yang lebih tinggi
5.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri
6.
Penghargaan atau fasilitas
7.
Dapat diberi teguran oleh atasannya karena sikap, perbuatan,
serta perilakunya yang dirasakan dapat menganggu tugas dan tanggung jawab
sebagai kepala sekolah
8. Dapat dimutasikan atau diberhentikan
dari jabatan kepala sekolah karena hal-hal tertentu
Kepala
sekolah pun mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada atasan, yaitu:
1. Loyal dan melaksanakan apa yang
digariskan oleh atasan
2. Berkonsultasi atau memberikan
laporan mengenai pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
3. Selalu memelihara hubungan yang
bersifat hirarki anata kepala sekolah dan atasan.
Selain
tugas dan tanggung jawab diatas, kepala sekolah juga harus memerhatikan mutu,
khususnya yang berkaitan dengan:
1. Nilai-nilai dan misi sekolah
2. Tata laksana dan keadministrasian
sekolah
3. Kurikulum, pengajaran, penilaian dan
evaluasi
4. Sumber daya
5. Layanan pendukung pembelajaran
6. Komunikasi dan jalinan hubungan
dengan pemangku kepentingan
7. Kegiatan kemasyarakatan
8. Peningkatan mutu secara
berkelanjutan
Termasuk didalam ini, kepala
sekolah harus mampu menggaramsi mutu yang berkaitan dengan visi sekolah, budaya
sekolah, administrasi sekolah, komunikasi dan kolaborasi dengan masyarakat,
sikap keteladan, kejujuran, keadilan, etika profesi dan lingkungan politik,
social, hokum, ekonomi, budaya, serta program istruksional dan implementasi
kebijakan.
Tidak hanya
kepada atasan, kepala sekolah juga memiliki tanggung jawab kepada sesame
kepala sekolah atau instansi yang terkait. Adapun tanggung jawab itu
antara lain:
1. Wajib memberikan hubungan kerjasama
yang baik dengan kepala sekolah yang lain
2. Wajib memelihara hubungan kerja sama
sebaik-baiknya dengan lingkungan baik instansi terkait, tokoh-tokoh masyarakat
dan BP3
Sedangkan
terhadap bawahannya kepala sekolah berkewajiban membina hubungan yang
sebaik-baiknya dengan guru, staf dan siswa, sebab esensin kepemimpinan adalah
kepengikutan orang lain.
Peranan kepala sekolah sebagai
pejabat formal secara singkat dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah diangkat
dengan surat keputusan oleh atasan yang mempunyai kewenangan dalam pengangkatan
sesuia dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, memiliki tugas dan tanggung
jawab yang jelas serta hak-hak dan sanksi yang perlu dilaksanakan, secara hirarki
memiliki atasan langsung yang lebih tinggi, memiliki bawahan dan mempunyai hak
kenaikan jabatan.
C. KRITERIA KEPALA SEKOLAH
Guru
yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus memenuhi kriteria khusus. Dengan kata lain
kepala sekolah merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai “kepala
sekolah”. Kriteria tersebut berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi,
kepangkatan, masa kerja, dll. Di dalam PP No. 19 Tahun 2005 disebutkan
syarat-syarat untuk menjadi kepala sekolah seperti berikut:
1. Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA
meliputi:
1) Berstatus sebagai guru TK/RA
2) Memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku
3) Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya
3 tahun di TK/RA
4) Memiliki kemampuan kepemimpinan dan
kewirausahaan di bidang pendidikan
2. Kriteria untuk menjadi kepala
sekolah SD/MI meliputi:
1) Berstatus sebagai guru SD/MI
2) Memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku
3) Memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 tahun di SD/MI
4) Memiliki kemampuan kepemimpinan dan
kewirausahaan di bidang pendidikan
3. Kriteria untuk menjadi kepala
sekolah SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK meliputi:
1) Berstatus sebagai guru
SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK
2) Memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku
3) Memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 tahun di satuan pendidikan khusus
4) Memiliki kemampuan kepemimpinan dan
kewirausahaan di bidang pendidikan
4. Kriteria untuk menjadi kepala
sekolah SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:
1) Berstatus sebagai guru pada satuan
pendidikan khusus
2) Memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku
3) Memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 tahun di satuan pendidikan khusus
4)
Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang
pendidikan.
A.
Kompetensi
yang Perlu Dimiliki Kepala
Sekolah
a. Kompetensi
Merumuskan Visi
Visi sekolah dirumuskan untuk membimbing dan dn mengarahkan pencapaina tjuan sekolah. visi merupakan pernyataan tujuan organisasi, sebuah masa depan organisasi yang lebih baik, lebih berhasil, karena itu untuk mencapai tujuan pendidikan, pemimpin pendidikan pada satuan pendidikan (kepala sekolah) harus mempunyai visi yang kuat.
b. Kompetensi
Merencanakan Program
Agar kegiatan sekolah berjalan dengan lancar
dan mencapai sasaran yang ditetapkan maka program sekolah harus disusun secara
benar dengan mempertimbangkan kondisi waktu yang akan dating dalam mana
perencanaan dan kegiatan yang dibuat akan dilaksanakan.
Kompetensi kepala sekolah dalam merencanakan
program meliputi kemampuan,
alam meningkatkan tujuan-tujuan sekolah yang didasarkan pada
kebutuhan-kebutuhan pendidikan dan masyarakat tertentu, merumuskan program
khusus tentang tujuan-tujuan bagi sekolah, dan menetapkan rangkaian tindakan
yang perlu untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, mewujudkan rencana menjadi
tindakan, secara rutin mengadakan penilaian terhadap pencapaian program, dan merencanakan kembali jika hasil
penilaian menyatakan bahwa standar yang diinginkan belum tercapai.
c. Kompetensi
Membangun Komunikasi
Dalam pelaksanaan kegiatan, kepala sekolah
perlu mengembangkan komuikasi dua arah secara sehat dengan guru dan karyawan.
komunikasi intern yang terbina dengan baik akan memberikan kemudahan dan
keringanan dalam melaksanakan serta memecahkan pekerjaan sekolah yang menjadi
tugas bersama (Mulyasa, 2004).
d. Kompetensi
Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Usaha peningkatan mutu dapat dilakukan
dengan cara memberdayakan partisipasi orang tua terhadap sekolah, fleksibilitas
pengelolaan sekolah, peningkatan profesionalisme guru. peningkatan pemerataan
diproleh melalui peningkatan partisipasi masyarakat yang mampu dalam mendukung
program sekolah sehingga dapat meningkatkan jumlah peserta didik. selanjutnya
untuk meningkatkan pelayanan sekolah diperlukan dukungan asyarakat melalui
gagasan yang dapat melipat- gandakan partisipasi. karena itu, kepla sekolah
melalui bidang humas dan kerja sama perlu menggalang sumber daya masyarakat
untuk membangun lembaga independen ( dewan sekolah /komite sekolah) untuk
menampung masukan, dan sumber dana masyarakat yang diperlukan untuk penyusunan,
pelaksanaan, dan pembiayaan program sekolah.
e. Kompetensi
Mengelola Sumber Daya
Manusia
Keberhasilan suatu sekolah terletak pada
kemampuan pimpinan mengelola semua sumber daya yang tersediaa termasuk
pemberdayaan masyarakat sekeitarnya. untuk penyediaan dan pemanfaatan sumber
daya manusia secara efektif dan efisian, tugas pertama kepala sekolah melakukan
analisis jabatan dalam konteks rencana atau tujuan jangka panjang (visi). Pemberdayaan sumber daya
sekolah merupakan tanggung jawab kepala sekolah,
karena itu kepala sekolah harus dapat menemukan faktor-faktor penghambat dan selanjutnya
mencari solusi yang tepat untuk mengatasi hambatan yang muncul.
f.
Kompetensi Pengambilan Keputusan
Memutuskan merupakan proses memilih
tindakan tertentu antara sejumlah tindakan alternatif yang mungkin (Sutisna,
1993). Tindakan yang dipilih
tentunya memperhatikan semua fakta yang relevan sehngga putusan yang dihasilkan
dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi. keberhasilan kepala sekolah dalam
mengambil keputusan disekolah sangat ditentukan oleh nilai-nilai yang dianut
oleh warga sekolah serta tinggi rendahnya keyakinan mereka terhadap kemampuan
organisasi dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi. Keberhasilan kepala
sekolah dalam mengambil keputusan di sekolah sangat ditentukan oleh nilai-nilai
yang dianut oleh warga sekolah serta tinnggi rendahnya keyakinan mereka
terhadap kemempuan organisasi dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi.
g. Kompetensi
Mengelola Konflik
Pimpinan yang mempunyai pandangan
konvensional dan ingin mempertahankan kekuasaan dengan cara menekan bawahan
menganggap perbedaan pendapat dan pertentangan akan mengganggu keutuhan
organisasi dan menghambat pencapaian tujuan. Perselisihan dianggap sebagai indikasi
adanya kesalahan dalam melaksanakan program-program yang digariskan organisasi.
Sedangkan pimpinan yang
berpandangan modern menyikapi onnflik sebagai realistis. Timbulnya persaingan dan
perbedan pendapat antar individu maupun kelompok sebagai bentuk organisasi.
B. Keterampilan Manajerial
Kepala Sekolah
Kepala sekolah dalam menjalankan
tugas mempunyai peran ganda sebagai administrator, sebagai pemimpin, dan
sebagai supervisor pendidikan. untuk mendayakan sumber daya sekolah, maka
dibutuhkan keterampilan manajerial. Dalam rangka melakukan peran dan fungsinya sebagai manajer kepala sekolah harus memiliki
strategi yang tepat untuk mendayagunakan tenag kependidikan melalui kerjasama
atau kooperatif, memberi kesempatan kepada para tenaga kependidikan untuk
meningkatkan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh tenaga kependidikan
dalam berbagai kegiatan yang menunjang program sekolah.
a. Ketrampilan
Konseptual Kepala Sekolah
Ketrampilan konseptual
adalah ketrampilan untuk menentukan strategi, merencanakan, merumuskan
kebijaksanaan, serta memutuskan sesuatu yang terjadi dalam organisasi termasuk
sekolah sebagai lembaga pendidikan. Untuk
maksud tersebut para manajer pendidikan memerlukan konsep-konsep yang
didasarkan pada pemahaman tentang organisasi, cara mengatasi masalah, dan
mempertahankan serta meningkatkan perkembangan organisasi.
b. Ketrampilan
Hubungan Manusia Kepala Sekolah
Sutisna (1993) mengartikan
keterampilan hubungan manusia dalam organissai pendidikan kemampuan kepala
sekolah untuk mendirikan sistem komunikasi dua arah yang terbuka yang terbuka
dengan personel sekolah dan anggota masyarakat lainnya untuk menciptakan suasna
kepercayaaan terhadap sekoalh dan meningkatkan unjuk kerja guru.
c. Keterampilan
Teknikal Kepala Sekolah
Ketrampilan teknikal
adalah kemampuan kepala sekolah dalam menanggapi dan memahami serta cakap
menggunakan metode termasuk yang bukan pengajaran, yaiu pengetahuan keuangan,
pelaporan, penjadwalan dan pemeliharaan, (Carver, 1980). Ketrampialn teknikal kepala
sekolah erat kaitannya dengan aplikasi pengetahuan tentang cara pengelolaan
kelas, penggunaan metode pembelajaran, teknik evaluasi siswa, teknik pembuatan
satuan cara pembelajaran, teknik-teknik pengelolaan sarana prasarana pendidikan
serta teknik mengarahkan dan membina guru-guru disekolah.
C.
Peningkatan Mutu
Sekolah
harus tampil secara diferensiasif, dalam makna mampu berbeda secara unggul
dibandingkan dengan sekolah lain sehingga dibutuhkan administrator sekolah yang
profesional mampu membangun keunggulan sesuai dengan potensi internal dan akses
eksternalnya. Keunggulan dimaksud menyangkut satu atau beberapa bidang seperti
akademik, ekstrakulikuler, tenaga pengajar, disiplin, bangunan fisik, elitis,
pemberian beasiswa, dan lain-lain.
Administrator
sekolah yang profesional memiliki kapasitas untuk berubah. Inisiatif ini untuk
meningkatkan mutu pun, meniscayakan kapasitas yang kuat untuk itu. Menurut
Diana Massel (Sudarwan, 2013;103) ada tujuh elemen kapasitas untuk meningkatkan
mutu pendidikan persekolahan yaitu: 1) pengetahuan dan ketrampilan guru 2)
motivasi siswa 3) materi kurikulum 4) kualitas dan tipe orang-orang yang
mendukung proses pembelajaran di kelas 5) kuantitas dan kualitas interaksi para
pihak pada dan alokasi sumber sekolah di tingkat lembaga.
Ketujuh
elemen kapasitas yang tersaji ini memoros langsung pada transformasi kegiatan
pembelajaran di kelas. Meski uang bukanlah daya dukung yang mampu menyelesaikan
semua persoalan, sumber-sumber keuangan dan besarnya dana pada umumnya menjadi
kendala dan sumber frustasi khusus bagi para pemburu. Oleh karena keuangan
sekolah secara tradisional berbasis pada masukan yang bervariasi, misalnya
pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan lain-lain; tetap tidak ada garansi
bahwa aliran dana akan terus lancar mendukung usaha reformasi pendidikan.
Dilihat
dari konteks pendidikan persekolahan, ada enam strategi yang dapat diterapkan
disini. Pertama, membangun komitmen untuk memberi porsi penganggaran yang lebih
besar atau setidaknya secara nisbi memadai bagi keperluan penyelenggara
pendidikan yang bersifat reformatif. Kedua, memberi peluang kepada sekolah
untuk secara diskresi atau keleluasaan lebih luas mengatur keuangan secara
lebih besar, termasuk kewenangan menentukan sumber dan besarnya masukan
tambahan dari luar sektor pemerintah dengan tidak memupus harapan siswa untuk
bersekolah. Ketiga, menautkan kompensasi terhadap guru dengan tujuan reformasi
atau dengan kata lain, menerapkan sistem prestasi bagi guru ke dalam skema
reformasi pendidikan. Keempat, penerapan insentif kepada sekolah secara
berbasis pada kinerjanya. Kelima, penerapan kaidah akuntabilitas untuk setiap item
pembelanjaan. Keenam, membangun prakarsa yang menghasilkan sejumlah uang demi
sustainabilitas reformasi pendidikan.
Ketika
disepakati bahwa kecenderungan kekinian menempatkan sekolah sebagai fokus utama
reformasi pendidikan, berarti Pemda, DPRD, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat mendorong
dan memberi fasilitas bagi sekolah-sekolah untuk tampil otonom secara lebih
luas.
Reformasi
pendidikan harus mengerucut pada kepentingan pendidikan anak, bukan malah
meluas pada rentangan peluang-peluang pendidikan, meski yang disebutkan
terakhir ini tetap penting. pelaksanaan reformasi ini kerapkali melahirkan
fenomena kontradiktif, misalnya peningkatan profesionalisme guru berbenturan
dengan tuntunan lebih besar dari masyarakat untuk mencampuri urusan akademik
dan pemberdayaan para siswa oleh guru berbenturan secara diametral dengan
sandar yang telah ditetapkan sebelumnya.
D.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Kehadiran komite sekolah merupakan wujud nyata untuk mewadahi partisipasi
masyarakat. Kepala sekolah sebagai administrator sangat berkepentingan dengan
kehadiran komite sekolah, karena melalui merekalah partisipasi masyarakat dapat
dioptimasi.
Pemerintah
dan masyarakat harus mampu berperan penting dalam peningkatan mutu pelayanan
pendidikan, baik dalam kerangka perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun
evaluasi program. Pada tataran prakarsa masyarakat, tugas-tugas semacam ini
mestinya dimotori secara intensif dan ekstensif oleh dewan pendidikan dan
komite sekolah.
Komite
sekolah ini bersifat mandiri, dimana ia dibentuk dan berperan dalam peningkatan
mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga,
sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan. Anggota dewan pendidikan dan komite sekolah merupakan insan yang
otonom yang hanya tunduk pada anggaran dasar dan kaidah-kaidah yang mereka kembangkan
sendiri.
Secara
fungsional anggota dewan pendidikan dan komite sekolah dapat secara riel dan
leluasa memainkan kekuatan politisnya. Secara politis, dewan pendidikan dan
komite sekolah dapat memainkan diri dalam rangka sosialisasi politik,
transformasi politik, dan penggerakan politik di bidang pendidikan.
Kelembagaan
dewan pendidikan kabupaten/kota dan komite sekolah/madrasah dibentuk merujuk
pada Kepmendiknas No. 44/U/2002 tanggal 2 April 2002, tentang Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah, merupakan badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam
rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan.
Dilihat
dari dimensi tujuan, pembentukan Dewan Pendidikan didasari atas tiga tujuan
utama. Pertama, mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam
melahirkan kebijakan dan program pendidikan. Kedua, meningkatkan tanggung jawab
dan peran serta aktif dari seluruh
lapisan masyarakat dalam penyelenggara pendidikan. Ketiga, menciptakan suasana
dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan
pelayanan pendidikan yang bermutu.
Dewan
Pendidikan kabupaten/kota memiliki empat peran utama. Pertama, pemberi
pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan prasekolah,
jalur pendidikan sekolah, dan jalur pendidikan luar sekolah, program-program
kepelatihan dan perguruan tinggi. Kedua, pendukung baik yang berwujud finansial
pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, pengontrol
dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
Keempat, mediator antara pemerintah dan DPRD dengan masyarakat serta dunia
usaha.
` Sementara
dilihat dari fungsinya, dewan pendidikan memiliki enam fungsi utama. Pertama,
mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan
pendidikan dan kepelatihan yang bermutu untuk semua jenis dan jenjang, termasuk
perguruan tinggi. Kedua, melakukan kerjasama dengan masyarakat, pemerintah,
dunia bisnis, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan dan
kepelatihan yang bermutu untuk semua jenis dan jenjang termasuk perguruan
tinggi. Ketiga, menampung dan menganalisis aspirasi ide, tuntunan dan pelbagai
kebutuhan pendidikan dan kepelatihan yang diajukan oleh masyarakat. Keempat,
memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah
mengenai: a) kebijakan program pendidikan dan kepelatihan b) kriteria kinerja
daerah dalam bidang pendidikan dan kepelatihan c) kriteria tenaga pendidikan d)
kriteria fasilitas pendidikan dan kepalatihan e) hal-hal lain yang terkait
dengan pendidikan dan kepelatihan. Kelima, mendorong orang tua dan masyarakat
berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan
pendidikan. Keenam, melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan,
program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan dan kepelatihan.
Pembentukan
komite sekolah didasari atas 3 tujuan utama. Pertama, mewadai dan menyalurkan
aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan
program pendidikan. Kedua, meningkatkan tanggung jawab dan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan. Ketiga,
menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam
penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu disatuan pendidikan.
Dilihat dari sisi peran komite sekolah mempunyai 4 peran
utama. Pertama, memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan
pendidikan. Keduam pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun
tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, pengontrol dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
Keempat, mediator antara pemerintah dengan masyarakat disatuan pendidikan.
Sementara dilihat dari fungsinya komite sekolah memiliki
7 fungsi utama. Pertama, mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Kedua, melakukan kerja sama dengan
masyarakat dan pemerintah. Ketiga, menampung dan menganalisis aspirasi, ide,
dan pelbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat. Keempat,
memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan.
Kelima, mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna
mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan. Keenam, menggalang dana
masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan. Ketujuh,
melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program penyelenggaran dan
keluaran pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Danim, Sudarwan dan
Khairil. 2013. Profesi Pendidikan.
Bandung: CV. Alfabeta
Depdiknas. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Depdiknas. 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
______.http://yuhartadi.blogspot.com/2013/11/makalah-keprofesesian-bidang-kepala.html Diakses pada hari kamis, 26 Pebruari
2015, Pukul 08.50 WIB
Sudarwan. 2002. Inovasi Pendidikan:
Dalam Upaya peningkatan ProfesionalismeTenaga Kependidikan. Bandung:
Pustaka Setia.
Sallis, Edward. 2006. Total
Quality Management in Education: Manajemen Mutu Pendidikan. Yogyakarta:
IRCiSoD.
Wahyudi. 2012. Kepemimpinan
Kepala Sekolah dalam Organisasi Pembelajaran (Learning Organization). Bandung:AlfabetaDanim
Komentar
Posting Komentar