KEPROFESIAN DI BIDANG KEKEPALASEKOLAHAN

 

KEPROFESIAN DI BIDANG

KEKEPALASEKOLAHAN


A. Fungsi Kepala Sekolah

Jabatan kepala sekolah diduduki oleh orang yang menyandang profesi guru. Karena itu, ia harus professional sebagai guru sekaligus sebagai kepala sekolah dengan derajat profesionalisme tertentu. Kepala sekolah memiliki fungi yang luas, dan dapat memerankan banyak fungsi-fungsi tersebut meskipun dengan topi yang berbeda.

Di lingkungan kementrian pendidikan nasional , telah cukup lama di kembangkan paradigma baru administrasi atau manajemen pendidikan, dimana kepala sekolah minimal harus mampu berfungsi sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader, innovator, dan motivator. Jika merujuk pada Peraturan Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang standart Kepala sekolah/madrasah, kepala sekolah juga harus berjiwa wirausaha atau entrepeneur. Fungsi-fungsi kepala sekolah seperti yang telah disebutkan di atas, akan dijelaskan sebagai berikut:

 

a.      Kepala Sekolah Sebagai Educator

Sebagai educator kepala sekolah berfungsi menciptakan iklim sekolah yang kondusif, memberikan nasihat kepada warga sekolah, memberikan dorongan guru dan tenaga kependidikan untuk berbuat serta melaksanakan model pembelajaran yang menarik. Sebagai educator, kepala sekolah harus mampu menginisiasi pengajaran tim, moving class, pengembangan sekolah bertaraf internasional, kelas unggulan dan mengadakan program akselerasi bagi siswa yang cerdas di atas normal. Sebagai educator juga, kepala sekolah perlu berupaya meningkatkan kualitas guru maupun prestasi belajar siswa dalam sekolahnya. Misalkan saja dengan menyertakan guru dalam penataran atau diklatbang untuk menambah wawasannya, memberikan kesempatan kepada guru untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya dengan belajar lagi ke perguruan tinggi, membuat tim evaluasi belajar siswa, memaksimalkan jam pelajaran di sekolah dan optimasi ruang kerja guru sebagai wahana tukar pengalaman antar rekan sejawat untuk perbaikan kerja masing-masing.

b.      Kepala Sekolah Sebagai Manajer

Dalam rangka melakukan peran dan fungsinya sebagai manajer, kepala sekolah memerlukan strategi yang tepat untuk memberdayakan guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam persaingan dan kebersamaan, memberikan kesempatan kepada tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya, mendorong keterlibatan seluruh tenaga kependidikan untuk ikut serta dalam setiap kegiatan yang menunjang program sekolah. Sebagai manajer sekolah, kepala sekolah harus mampu mengoptimasi dan mengakses sumber daya sekolah untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan sekolahnya. Disisi lain sebagai manajer, seorang kepala sekolah harus mampu menghadapi persoalan, memecahkan masalah, mengambil keputusan yang memuaskan semua pihak, selain itu kepala sekolah juga mampu mendelegasikan tugasnya mengalokasikan pekerjaannya, menentukan standart kualitas, memonitor hasil, mengontrol biaya, dll. Dan semua peranan tersebut tidak hanya dilakukan secara konseptual tetapi juga dengan cara persuasive dari hati ke hati.

c.       Kepala Sekolah Sebagai Administrator

Sebagai administrator tugas kepala sekolah erat hubungannya dengan pelbagai aktivitas administrasi sekolah, baik secara fungsional maupun substansial. Kegiatan administrasi yang dimaksud meliputi pencatatan dan penyusunan, dan pendokumenan seluruh program sekolah. Secara spesisifik kepala sekolah harus memiliki kemampuan mengelola kurikulum, mengelola administrasi kearsipan dan administrasi keuangan. Kegiatan tersebut perlu perlu dilakukan secara efektif dan efisien, untuk menunjang produktivitas sekolah. Dalam berbagai kegiatan administrasi sekolah, maka pembuatan perencanaan mutlak di perlukan. Perencanaan yang akan dibuat oleh kepala sekolah tergantung oleh banyak faktor seperti, banyaknya SDM ynag dimiliki, dana yang tersedia dan jangka waktu untuk melaksanakan rencana yang telah di buat. Tugas-tugas ini harus dilakukan secara logis dan sistematis, yang semuanya memoros pada kepentingan prose pendidikan dan pembelajaran demi peningkatan mutu kelulusan, dengan indikator antara lain peningkat nilai siswa dan akses mudah melanjutkan studi.

d.      Kepala Sekolah Sebagai Supervisor

Kepala sekolah dalam tugas ini berorientasi pada teknik individu, kelompok dan kunjungan kelas. Untuk itu sebagai supervisor kepala sekolah mensupervisi barbagai tugas pokok yang dilakukan guru dan seluruh staf. Untuk itu kepala sekolah harus mampu melakukan berbagai pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan. Hal ini bertujuan agar kegiatan pendidikan di sekolah terarah pada tujuan yang telah di tetapkan. Ini juga merupakan kegiatan preventif untuk mencegah agar tidak tejadi penyimpangan.

Pengawasan dan pengendalian yang dilakukan kepala sekolah terutama kepada guru atau disebut supervisi klinis dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan professional guru dan kualitas pembelajaranyang efektif. Tugas kepala sekolah sebagai supervisi di wujudkan dalam kemampuannya menyusun dan melaksanakan program supervisi pembelajaran serta memanfaatkan hasilnya. Kemampuan menyusun program pembelajaran contohnya penyusunan program supervisi kelas, ekstra kurikuler, pengembangan perpustakaan laboratorium dan ujian.  Kemampuan pelaksanaan supervisi contohnya pelaksanaan program supervisi klinis dan dalam program supervisi ekstrakurikuler. Kemampuan memanfaatkan hasil supervisi pembelajaran contohnya meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk mengembangkan sekolah. Kepala sekolah sebagai supervisi klinis dan supervisi pembelajaran perlu memerhatikan prinsip-prinsip:

-          Hubungan konsultatif

-          Kolegial bukan hirarkis

-          Dilaksanakan secara demokratis

-          Berpusat kepada guru dan tenaga kependidikan

-          Dilakukan berdasarkan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan

-          Serta merupakan bantuan professional

e.       Kepala Sekolah Sebagai Leader

Secara umum kepala sekolah sebagai leader adalah upaya untuk memengaruhi orang-orang untuk bekerja sama mencapai tujuan, dengan berorientasi pada tugas dan berorientasi pada hubungan. Namun secara khusus seorang kepala sekolah harus mampu memberikan petunjuk dan pengawasan, meningkatkan kemauan dan kemampuan guru maupun tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah dan mendelegasikan tugas. Untuk itu kepala sekolah diituntut memiliki karakter khusus yang mencangkup kepribadia, keahlian dasar, pengalaman dan pengetahuan professional, serta pengetahuan administrasi. Sebagai pemimpin, kepala sekolah harus memiliki sifat jujur, percaya diri, bertanggung jawab, berani mengambil resiko dan keputusan, berjiwa besar, emoosi yang stabil, dan teladan. Di sisi lain, sebagai pemimpin kepala sekolah harus mampu:

-          Memperkuat tim sebagai kekuatan pembangun

-          Menggabungkan aspek-aspek positif individualitas

-          Berfokus pada detail pekerjaan

-          Menerima tanggung jawab

-          Membangun hubungan antar pribadi

-          Menjaga keterbukaan

-          Memelihara sifat progresif

-          Bangga dan menghargai prestasi kerja tim

-          Menantang perubahan, dan

-          Tanpa berkompromi terhadap kualitas

f.        Kepala Sekolah Sebagai Innovator

Dalam rangka memenuhi peran dan fungsinya sebagai innovator kepala sekolah perlu memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan guru dan tenaga kependidikan dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif. Tugas kepala sekolah sebagai innovator yang baik juga akan tercermin dari cara-cara ia melakukan pekerjaannya secara konstruktif, kreatif, delegatif, integrative, rasional dan objektif, pragmatis, keteladanan, disiplin, disiplin serta adaptable dan fleksibel. Tidak hanya itu sebagai innovator ia harus mempunyai gagasan-gagasan baru misalkan peningkatan teknologi informasi dalam pembelajaran agar warga sekolahnya tidak ketinggalan jaman dan tetap up to date.

g.      Kepala Sekolah Sebagai Motivator

Sebagai motivator kepala sekolah harus memiliki strategi untuk memotivasi bawahannya, yaitu guru dan staf. Dimana mereka dimotivasi untuk melakukan berbagai tugas dan fungsinya. Motivasi ini dapat dilakukan melalui pengaturan lingkungan fisik, suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan bagi guru atau staf yang berprestasi serta penyediaan berbagai sumber belajar melalui pengembangan sentra belajar.

 Dorongan dan penghargaan merupakan sumber motivasi yang efektif diterapkan oleh kepala sekolah. Keberhasilan suatu organisasi ditentukan oleh banyak factor, dan motivasi merupakan faktor yang dominan untuk menuju keefektifan kerja individu bahkan motivasi sering digambarkan sebagai mesin pada sebuah mobil yang  berfungsi sebagai penggerak dan pengarah. Setiap tenaga kependidikan memiliki karakteristik berbeda-beda, sehingga memerlukan perhatian dan pelayanan khusus dari pimpinannya (Kepala Sekolah) dalam mengembangkan profesionalitasnya. Untuk memotivasi pegawainya, ada beberapa prinsip yang bisa diterapkan oleh kepala sekolah, antara lain:

1.      Tenaga kependidikan akan bekerja lebih giat apabila kegiatan yang dilakukan menarik dan menyenangkan

2.      Tujuan pendidikan harus jelas dan diketahui oleh seluruh anggota, bahkan tenaga pendidikan dapat diikut sertakan dalam penyusunan tujuan tersebut

3.      Setiap individu harus diberi tahu tentang hasil pekerjaanya

4.      Pemberian hadiah lebih baik dari pada hukuman, meskipun terkadang hukuman itu di perlukan

5.      Usaha memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan dapat dilakukan dengan jalan memerhatikan kondisi fisiknya, memberikan rasa aman, mengatur pengalaman sedemikian rupa sehingga setiap pegawai pernah memperoleh kepuasan dan penghargaan atas pekerjaannya. Oleh sebab itu, kepala sekolah harus berusaha memberikan penghargaan secara tepat, efektif dan efisien untuk menghindari dampak yang ditimbulkannya.

h.      Kepala Sekolah Sebagai Entrepeneur

Sebagai administrator kepala sekolah harus menjadi wirausaha atau entrepeneur sejati. Istilah wirausaha ini merujuk pada usaha dan sikap mental, tidak selalu dalam tafsir komersial. Untuk menjadi seorang entrepeneur, administrator sekolah harus percaya diri atau memiliki kepercayaan, ketidak tergantungan, kepribadian mantap dan optimism, berorientasi pada tugas dan hasil dan haus akan prestasi, berorientasi pada laba atau hasil, bekerja keras, tekun, tabah, energik, penuh inisiatif, berani mengambil resiko sesuai dengan peluang yang ada, suka pada tantangan, fleksibel, serta berpandangan terhadap masa depan. Kepala Sekolah sebagai sosok wirausahawan setidaknya mampu memberdayakan unit produksi sekolah sebagai berikut :

1.      Kepala Sekolah dapat mnganalisis peluang bisnis yang berkembang dilingkungan sekolah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,

2.      Kepala Sekolah mampu mempromosikan sekolah melalui kegiatan promosi dengan ikut berpartisipasi pada event-event yang digelar oleh pemerintah maupun kalangan bisnis,

3.      Kepala Sekolah mampu melakukan terobosan-terobosan baru yang diiringi oleh kemampuan dan percaya diri yang tinggi,

4.      Kepala Sekolah mampu mandiri dalam menuju kemandirian sekolah, langkah awal dari usaha ini adalah dengan memberdayakan unit produksi. Disamping itu dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Sekolah selaku manajer pendidikan harus dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah yang dipimpin tanpa mengabaikan kebijakan dalam pendidikan seperti konsep : Manajemen Berbasis Sekolah, Pendidikan Berbasis Masyarakat, Pelaksanaan Kurikulum.

 

B.     Kepala Sekolah sebagai Pejabat Formal

Meski sebagai tugas tambahan, jabatan kepala sekolah adalah jabatan pemimpin dengan segala keformalannya. Setiap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dilakukan dengan prosedur serta persyaratan tertentu seperti latar belakang pendidikan, pengalaman, usia, pangkat dan integritasnya. Kepala sekolah pada hakikatnya adalah pejabat formal karena pengangkatannya melaui suatu proses dan prosedur yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Secara sistem jabatan kepala sekolah sebagai pejabat formal dapat diuraikan melalui berbagai pendekatan yakni pengangkatan, pembinaan, tanggung jawab. Di Indonesia prosedur dan peraturan yang berkaitan dengan pengangkatan guru menjadi kepala sekolah khususnya sekolah negeri, ditetapkan oleh kementrian pendidikan, meskipun dalam hal-hal tertentu sering tidak diikuti secara taat asas di tingkat kabupaten/kota. Adapun persyaratan administrasi calon kepala sekolah meliputi:

1.      Usia Maksimal

2.      Pangkat

3.      Masa kerja

4.      Pengalaman

5.      Berkedudukan sebagai tenaga fungsional guru

               Sedangkan persyarakan akademik meliputi, latar belakang pendidikan formal dan pelatihan terakhir yang diikuti oleh calon. Untuk persyaratan pribadi yaitu bebas dari perbuatan tercela dan loyal kepada Pancasila dan pemerintah.

Selama menduduki jabatan, kepala sekolah berhak atas:

1.      Gaji serta penghasilan dan pendapatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2.      Akses kedudukan dalam jenjang kepangkatan tertentu

3.      Hak kenaikan gaji atau kenaikan pangkat

4.      Kesempatan menduduki jabatan yang lebih tinggi

5.      Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri

6.      Penghargaan atau fasilitas

7.      Dapat diberi teguran oleh atasannya karena sikap, perbuatan, serta perilakunya yang dirasakan dapat menganggu tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah

8.      Dapat dimutasikan atau diberhentikan dari jabatan kepala sekolah karena hal-hal tertentu

Kepala sekolah pun mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada atasan, yaitu:

1.      Loyal dan melaksanakan apa yang digariskan oleh atasan

2.      Berkonsultasi atau memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya

3.      Selalu memelihara hubungan yang bersifat hirarki anata kepala sekolah dan atasan.

Selain tugas dan tanggung jawab diatas, kepala sekolah juga harus memerhatikan mutu, khususnya yang berkaitan dengan:

1.      Nilai-nilai dan misi sekolah

2.      Tata laksana dan keadministrasian sekolah

3.      Kurikulum, pengajaran, penilaian dan evaluasi

4.      Sumber daya

5.      Layanan pendukung pembelajaran

6.      Komunikasi dan jalinan hubungan dengan pemangku kepentingan

7.      Kegiatan kemasyarakatan

8.      Peningkatan mutu secara berkelanjutan

               Termasuk didalam ini, kepala sekolah harus mampu menggaramsi mutu yang berkaitan dengan visi sekolah, budaya sekolah, administrasi sekolah, komunikasi dan kolaborasi dengan masyarakat, sikap keteladan, kejujuran, keadilan, etika profesi dan lingkungan politik, social, hokum, ekonomi, budaya, serta program istruksional dan implementasi kebijakan.

Tidak hanya kepada atasan, kepala sekolah juga memiliki tanggung jawab kepada sesame kepala  sekolah atau instansi yang terkait. Adapun tanggung jawab itu antara lain:

 

 

1.      Wajib memberikan hubungan kerjasama yang baik dengan kepala sekolah yang lain

2.      Wajib memelihara hubungan kerja sama sebaik-baiknya dengan lingkungan baik instansi terkait, tokoh-tokoh masyarakat dan BP3

Sedangkan terhadap bawahannya kepala sekolah berkewajiban membina hubungan yang sebaik-baiknya dengan guru, staf dan siswa, sebab esensin kepemimpinan adalah kepengikutan orang lain.

           Peranan kepala sekolah sebagai pejabat formal secara singkat dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah diangkat dengan surat keputusan oleh atasan yang mempunyai kewenangan dalam pengangkatan sesuia dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas serta hak-hak dan sanksi yang perlu dilaksanakan, secara hirarki memiliki atasan langsung yang lebih tinggi, memiliki bawahan dan mempunyai hak kenaikan jabatan.

 

C.    KRITERIA KEPALA SEKOLAH

Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus memenuhi kriteria khusus. Dengan kata lain kepala sekolah merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai “kepala sekolah”. Kriteria tersebut berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, masa kerja, dll. Di dalam PP No. 19 Tahun 2005 disebutkan syarat-syarat untuk menjadi kepala sekolah seperti berikut:

1.   Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:

1)      Berstatus sebagai guru TK/RA

2)      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

3)      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA

4)      Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan

2.   Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SD/MI meliputi:

1)      Berstatus sebagai guru SD/MI

2)      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

3)      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di SD/MI

4)      Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan

3.   Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK meliputi:

1)      Berstatus sebagai guru SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK

2)      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

3)      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di satuan pendidikan khusus

4)      Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan

4.   Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:

1)      Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus

2)      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

3)      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di satuan pendidikan khusus

4)      Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.

 

A.    Kompetensi yang Perlu Dimiliki Kepala Sekolah

a.       Kompetensi Merumuskan Visi

Visi sekolah dirumuskan untuk membimbing dan dn mengarahkan pencapaina tjuan sekolah. visi merupakan pernyataan tujuan organisasi, sebuah masa depan organisasi yang lebih baik, lebih berhasil, karena itu untuk mencapai tujuan pendidikan, pemimpin pendidikan pada satuan pendidikan (kepala sekolah) harus mempunyai visi yang kuat.

 

b.      Kompetensi Merencanakan Program

Agar kegiatan sekolah berjalan dengan lancar dan mencapai sasaran yang ditetapkan maka program sekolah harus disusun secara benar dengan mempertimbangkan kondisi waktu yang akan dating dalam mana perencanaan dan kegiatan yang dibuat akan dilaksanakan.

Kompetensi kepala sekolah dalam merencanakan program meliputi kemampuan, alam meningkatkan tujuan-tujuan sekolah yang didasarkan pada kebutuhan-kebutuhan pendidikan dan masyarakat tertentu, merumuskan program khusus tentang tujuan-tujuan bagi sekolah, dan menetapkan rangkaian tindakan yang perlu untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, mewujudkan rencana menjadi tindakan, secara rutin mengadakan penilaian terhadap pencapaian  program, dan merencanakan kembali jika hasil penilaian menyatakan bahwa standar yang diinginkan belum tercapai.

c.       Kompetensi Membangun Komunikasi

Dalam pelaksanaan kegiatan, kepala sekolah perlu mengembangkan komuikasi dua arah secara sehat dengan guru dan karyawan. komunikasi intern yang terbina dengan baik akan memberikan kemudahan dan keringanan dalam melaksanakan serta memecahkan pekerjaan sekolah yang menjadi tugas bersama (Mulyasa, 2004).

d.      Kompetensi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama

Usaha peningkatan mutu dapat dilakukan dengan cara memberdayakan partisipasi orang tua terhadap sekolah, fleksibilitas pengelolaan sekolah, peningkatan profesionalisme guru. peningkatan pemerataan diproleh melalui peningkatan partisipasi masyarakat yang mampu dalam mendukung program sekolah sehingga dapat meningkatkan jumlah peserta didik. selanjutnya untuk meningkatkan pelayanan sekolah diperlukan dukungan asyarakat melalui gagasan yang dapat melipat- gandakan partisipasi. karena itu, kepla sekolah melalui bidang humas dan kerja sama perlu menggalang sumber daya masyarakat untuk membangun lembaga independen ( dewan sekolah /komite sekolah) untuk menampung masukan, dan sumber dana masyarakat yang diperlukan untuk penyusunan, pelaksanaan, dan pembiayaan program sekolah.

e.       Kompetensi Mengelola Sumber Daya Manusia

Keberhasilan suatu sekolah terletak pada kemampuan pimpinan mengelola semua sumber daya yang tersediaa termasuk pemberdayaan masyarakat sekeitarnya. untuk penyediaan dan pemanfaatan sumber daya manusia secara efektif dan efisian, tugas pertama kepala sekolah melakukan analisis jabatan dalam konteks rencana atau tujuan jangka panjang (visi). Pemberdayaan sumber daya sekolah merupakan tanggung jawab kepala sekolah, karena itu kepala sekolah harus dapat menemukan faktor-faktor penghambat dan selanjutnya mencari solusi yang tepat untuk mengatasi hambatan yang muncul.

f.        Kompetensi Pengambilan Keputusan

Memutuskan merupakan proses memilih tindakan tertentu antara sejumlah tindakan alternatif yang mungkin (Sutisna, 1993). Tindakan yang dipilih tentunya memperhatikan semua fakta yang relevan sehngga putusan yang dihasilkan dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi. keberhasilan kepala sekolah dalam mengambil keputusan disekolah sangat ditentukan oleh nilai-nilai yang dianut oleh warga sekolah serta tinggi rendahnya keyakinan mereka terhadap kemampuan organisasi dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi. Keberhasilan kepala sekolah dalam mengambil keputusan di sekolah sangat ditentukan oleh nilai-nilai yang dianut oleh warga sekolah serta tinnggi rendahnya keyakinan mereka terhadap kemempuan organisasi dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi.

g.      Kompetensi Mengelola Konflik

Pimpinan yang mempunyai pandangan konvensional dan ingin mempertahankan kekuasaan dengan cara menekan bawahan menganggap perbedaan pendapat dan pertentangan akan mengganggu keutuhan organisasi dan menghambat pencapaian tujuan. Perselisihan dianggap sebagai indikasi adanya kesalahan dalam melaksanakan program-program yang digariskan organisasi. Sedangkan pimpinan yang berpandangan modern menyikapi onnflik sebagai realistis. Timbulnya persaingan dan perbedan pendapat antar individu maupun kelompok sebagai bentuk organisasi.

 

B.     Keterampilan Manajerial Kepala Sekolah

Kepala sekolah dalam menjalankan tugas mempunyai peran ganda sebagai administrator, sebagai pemimpin, dan sebagai supervisor pendidikan. untuk mendayakan sumber daya sekolah, maka dibutuhkan keterampilan manajerial. Dalam rangka melakukan peran dan fungsinya sebagai manajer kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk mendayagunakan tenag kependidikan melalui kerjasama atau kooperatif, memberi kesempatan kepada para tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang program sekolah.

 

a.       Ketrampilan Konseptual Kepala Sekolah

Ketrampilan konseptual adalah ketrampilan untuk menentukan strategi, merencanakan, merumuskan kebijaksanaan, serta memutuskan sesuatu yang terjadi dalam organisasi termasuk sekolah sebagai lembaga pendidikan. Untuk maksud tersebut para manajer pendidikan memerlukan konsep-konsep yang didasarkan pada pemahaman tentang organisasi, cara mengatasi masalah, dan mempertahankan serta meningkatkan perkembangan organisasi.

b.      Ketrampilan Hubungan Manusia Kepala Sekolah

Sutisna (1993) mengartikan keterampilan hubungan manusia dalam organissai pendidikan kemampuan kepala sekolah untuk mendirikan sistem komunikasi dua arah yang terbuka yang terbuka dengan personel sekolah dan anggota masyarakat lainnya untuk menciptakan suasna kepercayaaan terhadap sekoalh dan meningkatkan unjuk kerja guru.

c.       Keterampilan Teknikal Kepala Sekolah

Ketrampilan teknikal adalah kemampuan kepala sekolah dalam menanggapi dan memahami serta cakap menggunakan metode termasuk yang bukan pengajaran, yaiu pengetahuan keuangan, pelaporan, penjadwalan dan pemeliharaan, (Carver, 1980). Ketrampialn teknikal kepala sekolah erat kaitannya dengan aplikasi pengetahuan tentang cara pengelolaan kelas, penggunaan metode pembelajaran, teknik evaluasi siswa, teknik pembuatan satuan cara pembelajaran, teknik-teknik pengelolaan sarana prasarana pendidikan serta teknik mengarahkan dan membina guru-guru disekolah.

 

C.    Peningkatan Mutu

            Sekolah harus tampil secara diferensiasif, dalam makna mampu berbeda secara unggul dibandingkan dengan sekolah lain sehingga dibutuhkan administrator sekolah yang profesional mampu membangun keunggulan sesuai dengan potensi internal dan akses eksternalnya. Keunggulan dimaksud menyangkut satu atau beberapa bidang seperti akademik, ekstrakulikuler, tenaga pengajar, disiplin, bangunan fisik, elitis, pemberian beasiswa, dan lain-lain.

            Administrator sekolah yang profesional memiliki kapasitas untuk berubah. Inisiatif ini untuk meningkatkan mutu pun, meniscayakan kapasitas yang kuat untuk itu. Menurut Diana Massel (Sudarwan, 2013;103) ada tujuh elemen kapasitas untuk meningkatkan mutu pendidikan persekolahan yaitu: 1) pengetahuan dan ketrampilan guru 2) motivasi siswa 3) materi kurikulum 4) kualitas dan tipe orang-orang yang mendukung proses pembelajaran di kelas 5) kuantitas dan kualitas interaksi para pihak pada dan alokasi sumber sekolah di tingkat lembaga.

            Ketujuh elemen kapasitas yang tersaji ini memoros langsung pada transformasi kegiatan pembelajaran di kelas. Meski uang bukanlah daya dukung yang mampu menyelesaikan semua persoalan, sumber-sumber keuangan dan besarnya dana pada umumnya menjadi kendala dan sumber frustasi khusus bagi para pemburu. Oleh karena keuangan sekolah secara tradisional berbasis pada masukan yang bervariasi, misalnya pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan lain-lain; tetap tidak ada garansi bahwa aliran dana akan terus lancar mendukung usaha reformasi pendidikan.

            Dilihat dari konteks pendidikan persekolahan, ada enam strategi yang dapat diterapkan disini. Pertama, membangun komitmen untuk memberi porsi penganggaran yang lebih besar atau setidaknya secara nisbi memadai bagi keperluan penyelenggara pendidikan yang bersifat reformatif. Kedua, memberi peluang kepada sekolah untuk secara diskresi atau keleluasaan lebih luas mengatur keuangan secara lebih besar, termasuk kewenangan menentukan sumber dan besarnya masukan tambahan dari luar sektor pemerintah dengan tidak memupus harapan siswa untuk bersekolah. Ketiga, menautkan kompensasi terhadap guru dengan tujuan reformasi atau dengan kata lain, menerapkan sistem prestasi bagi guru ke dalam skema reformasi pendidikan. Keempat, penerapan insentif kepada sekolah secara berbasis pada kinerjanya. Kelima, penerapan kaidah akuntabilitas untuk setiap item pembelanjaan. Keenam, membangun prakarsa yang menghasilkan sejumlah uang demi sustainabilitas reformasi pendidikan.

            Ketika disepakati bahwa kecenderungan kekinian menempatkan sekolah sebagai fokus utama reformasi pendidikan, berarti Pemda, DPRD, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat mendorong dan memberi fasilitas bagi sekolah-sekolah untuk tampil otonom secara lebih luas.

            Reformasi pendidikan harus mengerucut pada kepentingan pendidikan anak, bukan malah meluas pada rentangan peluang-peluang pendidikan, meski yang disebutkan terakhir ini tetap penting. pelaksanaan reformasi ini kerapkali melahirkan fenomena kontradiktif, misalnya peningkatan profesionalisme guru berbenturan dengan tuntunan lebih besar dari masyarakat untuk mencampuri urusan akademik dan pemberdayaan para siswa oleh guru berbenturan secara diametral dengan sandar yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

D.    Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

            Kehadiran komite sekolah merupakan wujud nyata untuk mewadahi partisipasi masyarakat. Kepala sekolah sebagai administrator sangat berkepentingan dengan kehadiran komite sekolah, karena melalui merekalah partisipasi masyarakat dapat dioptimasi.

            Pemerintah dan masyarakat harus mampu berperan penting dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, baik dalam kerangka perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun evaluasi program. Pada tataran prakarsa masyarakat, tugas-tugas semacam ini mestinya dimotori secara intensif dan ekstensif oleh dewan pendidikan dan komite sekolah.

            Komite sekolah ini bersifat mandiri, dimana ia dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Anggota dewan pendidikan dan komite sekolah merupakan insan yang otonom yang hanya tunduk pada anggaran dasar dan kaidah-kaidah yang mereka kembangkan sendiri.

            Secara fungsional anggota dewan pendidikan dan komite sekolah dapat secara riel dan leluasa memainkan kekuatan politisnya. Secara politis, dewan pendidikan dan komite sekolah dapat memainkan diri dalam rangka sosialisasi politik, transformasi politik, dan penggerakan politik di bidang pendidikan.

            Kelembagaan dewan pendidikan kabupaten/kota dan komite sekolah/madrasah dibentuk merujuk pada Kepmendiknas No. 44/U/2002 tanggal 2 April 2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, merupakan badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan.

            Dilihat dari dimensi tujuan, pembentukan Dewan Pendidikan didasari atas tiga tujuan utama. Pertama, mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan. Kedua, meningkatkan tanggung jawab dan  peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggara pendidikan. Ketiga, menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

            Dewan Pendidikan kabupaten/kota memiliki empat peran utama. Pertama, pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah, dan jalur pendidikan luar sekolah, program-program kepelatihan dan perguruan tinggi. Kedua, pendukung baik yang berwujud finansial pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan. Keempat, mediator antara pemerintah dan DPRD dengan masyarakat serta dunia usaha.

`           Sementara dilihat dari fungsinya, dewan pendidikan memiliki enam fungsi utama. Pertama, mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan dan kepelatihan yang bermutu untuk semua jenis dan jenjang, termasuk perguruan tinggi. Kedua, melakukan kerjasama dengan masyarakat, pemerintah, dunia bisnis, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan dan kepelatihan yang bermutu untuk semua jenis dan jenjang termasuk perguruan tinggi. Ketiga, menampung dan menganalisis aspirasi ide, tuntunan dan pelbagai kebutuhan pendidikan dan kepelatihan yang diajukan oleh masyarakat. Keempat, memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah mengenai: a) kebijakan program pendidikan dan kepelatihan b) kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan dan kepelatihan c) kriteria tenaga pendidikan d) kriteria fasilitas pendidikan dan kepalatihan e) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan dan kepelatihan. Kelima, mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan. Keenam, melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan dan kepelatihan.

            Pembentukan komite sekolah didasari atas 3 tujuan utama. Pertama, mewadai dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan. Kedua, meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan. Ketiga, menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu disatuan pendidikan.

Dilihat dari sisi peran komite sekolah mempunyai 4 peran utama. Pertama, memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Keduam pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan. Keempat, mediator antara pemerintah dengan masyarakat disatuan pendidikan.

Sementara dilihat dari fungsinya komite sekolah memiliki 7 fungsi utama. Pertama, mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Kedua, melakukan kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah. Ketiga, menampung dan menganalisis aspirasi, ide, dan pelbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat. Keempat, memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan. Kelima, mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan. Keenam, menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan. Ketujuh, melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program penyelenggaran dan keluaran pendidikan.




DAFTAR PUSTAKA

 

Danim, Sudarwan dan Khairil. 2013. Profesi Pendidikan. Bandung: CV. Alfabeta

Depdiknas. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

Depdiknas. 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

______.http://yuhartadi.blogspot.com/2013/11/makalah-keprofesesian-bidang-kepala.html Diakses pada hari kamis, 26 Pebruari 2015, Pukul 08.50 WIB

Sudarwan. 2002. Inovasi Pendidikan: Dalam Upaya peningkatan ProfesionalismeTenaga Kependidikan. Bandung: Pustaka Setia.

Sallis, Edward. 2006. Total Quality Management in Education: Manajemen Mutu Pendidikan. Yogyakarta: IRCiSoD.

Wahyudi. 2012. Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Organisasi Pembelajaran (Learning Organization). Bandung:AlfabetaDanim



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN OTORITER, INTIMIDASI, PERMITIF, BUKU MASAK DALAM MANAJEMEN KELAS

ANALISIS BIAYA DAN MANFAAT PENDIDIKAN

PENDEKATAN EKLETIK DAN PRULALISTIK DALAM MANAJEMEN KELAS